Sabtu, 09 September 2017

Pengusaha Mebel dan Kerajinan Bebas dari Sertifikat Kayu 'Halal'


Pengusaha Mebel dan Kerajinan Bebas dari Sertifikat Kayu 'Halal'

Jakarta - Bisnis mebel / mebel dan kerajinan tangan benar-benar bebas dari kebutuhan wajib Verifikasi Kayu dan Legalitas
Sistem (SVLK) alias kayu 'halal'. Sebaliknya, kayu dan furnitur IKM diminta untuk mendapatkan Deklarasi Kesesuaian semua Supply /
Catatan DKP diselenggarakan dari Kementerian Keuangan. DKP ini membantu pengusaha mebel dan kayu mendapatkan akses ekspor
seluruh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). "Sesegera mungkin, Nanti di tembolok Menteri Perdagangan
(Menteri Perdagangan), "kata Soenoto. Ketua Umum Rotan Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Soenoto menyatakan bahwa
Ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini di Istana, Jakarta. Kayu dan furniture IKM terasa berat dengan biaya
pengelolaan SVLK mencapai Rp 20-30 juta. Proses penatalayanan itu berbelit-belit dan sulit dikelirukan sendiri
IKM kayu dan mebel. Keberatan yang diajukan diajukan oleh Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI). Soenoto
melaporkan ketentuan SVLK akan berlaku ke pasar kayu hulu. Pelaku furnitur dan kerajinan tangan sebagai bisnis, tidak
butuh SVLK Dulu, Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian
telah menyetujui pasokan industri kayu kecil dan menengah (IKM) tidak diperlukan untuk membuat SVLK. Hal ini terkait dengan wajib
SLVK mulai berlaku 1 Januari 2015. UKM adalah industri kayu dan furnitur dengan pendapatan bersih Rp 50-500 juta per tahun.
dan bisnis kayu dan furnitur moderat dengan pendapatan antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar per tahun. Dia mengatakan ini
Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi mengenai permasalahan yang dihadapi industri mebel. Di SLVK ini
dianggap menghambat pelaku furnitur dan kerajinan. Sejak awal ketentuan SVLK untuk produk kayu Indonesia
dapat menembus pasar Eropa yang terkait dengan persyaratan ketat tentang persyaratan produk yang berkelanjutan.Baca juga: harga plakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar